Beranda | Artikel
Hukum Vaksinasi Polio (3) : MUI Membolehkan Dengan Menimbang Kaidah Darurat
Senin, 7 Maret 2016

Jika Tetap Berpendapat bahwa Hukum Asal Vaksin adalah Haram karena “Bersinggungan” dengan Benda Najis

Menarik untuk kita cermati adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berpendapat bahwa vaksin hukum asalnya adalah haram karena dalam proses produksinya bersinggungan dengan bahan bersumber dari (najis) babi. Misalnya, dalam keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 16 tahun 2005 tentang vaksin polio tetes (OPV) disebutkan,

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari –atau mengandung– benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.

2. Pemberian vaksin OPV kepada seluruh balita, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada OPV jenis lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam.

3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan[1. Dokumen fatwa dapat dilihat di: http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/24.-Penggunaan-Vaksin-Polio-Oral.pdf (diakses tanggal 12 Desember 2015)].

Dari fatwa di atas, MUI menetapkan bahwa vaksin hukum asalnya adalah haram karena dalam proses pembuatannya telah bersinggungan atau bersentuhan dengan benda najis (babi). Meskipun produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur yang berasal dari babi, seperti vaksin polio OPV, MUI tetap mem-fatwakan haramnya vaksin tersebut. Bolehnya penggunaan vaksin yang hukum asalnya haram tersebut adalah karena faktor eksternal, yaitu dengan menimbang kaidah “darurat”.

Kami tidak ingin membahas secara panjang lebar mengapa MUI lebih memilih pendapat bahwa semua yang bersinggungan dengan benda najis tetap dihukumi haram, berbeda dengan fatwa-fatwa yang telah kami sebutkan sebelumnya. Namun secara singkat, kami menduga bahwa bisa jadi MUI berpegang dengan pendapat madzhab Asy-Syafi’i yang tidak menerima prinsip istihalah dan intifa’ (memanfaatkan benda najis) meskipun sudah dicuci atau dipisahkan dari benda (zat) najisnya[2. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 10/278-279].

Fatwa MUI di atas, tampaknya digunakan “sebagai senjata” oleh penggiat anti-vaksin dalam diskusi-diskusi di media sosial. Namun anehnya, mereka hanya memakai fatwa poin nomor 1, yang menyatakan bahwa vaksin haram. Fatwa nomor 1 diterima begitu saja tanpa bertanya, mengapa bisa dihukumi demikian, “pokoknya” tetap haram karena bersinggungan, sesuai dengan “keinginan” mereka. Tetapi, fatwa lanjutan nomor 2 justru dipertanyakan, di mana letak daruratnya, lalu dibantah kalau (vaksin) tidak masuk dalam kaidah darurat, karena fatwa poin no. 2 tidak sesuai dengan “keinginan” mereka. Padahal, di fatwa yang sama pada poin no. 2, jelas-jelas tercantum bahwa penggunaan vaksin tersebut diperbolehkan. Sehingga kedudukan fatwa poin no. 1 dan no. 2 adalah sejajar.

Oleh karena itu, taruhlah memang vaksin itu pada dasarnya haram berdasarkan fatwa MUI, maka di fatwa yang sama MUI menyatakan bolehnya menggunakan vaksin dengan menimbang kaidah darurat. Dalam pertimbangan fatwanya, MUI juga menyebutkan kaidah fiqh, “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”. Jika memang seseorang menguatkan fatwa MUI di atas, maka hendaknya ia menerima fatwa MUI secara utuh (poin 1 sampai poin 3), bukan hanya setengah-setengah (poin 1 saja). Andai kaidah darurat tidak berlaku untuk vaksin, mengapa MUI yang dikuatkan tersebut masih memasukkannya dalam kategori darurat? Apakah artinya mufti dari MUI kurang tepat pemahamannya dalam menggunakan kaidah darurat?

Ringkasnya, jika seseorang menguatkan fatwa MUI di atas, maka hendaknya juga mengambil kaidah darurat yang telah MUI fatwakan, yang ini –wallahu a’lam– sudah sesuai dengan maqashid syari’ah dan kaidah-kaidah syar’iyyah.

Kewajiban Seorang Muslim, Taat kepada Pemerintah selama Bukan Maksiat

Kewajiban seorang muslim, bahkan inilah yang menjadi salah satu pokok aqidah ahlus sunnah, adalah taat dan patuh kepada pemerintah (ulil amri) selama bukan dalam hal maksiat. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa [4]: 59).

Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,,

أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Kami berbai’at kepada Rasulullah untuk senantiasa mau mendengar dan taat kepada beliau dalam semua perkara, baik yang kami senangi ataupun yang kami benci, baik dalam keadaan susah atau dalam keadaan senang, dan lebih mendahulukan beliau atas diri-diri kami. Dan supaya kami menyerahkan setiap perkara itu kepada ahlinya. (Beliau kemudian bersabda), ‘Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata dan bisa Engkau jadikan hujjah di hadapan Allah.’” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).

Meskipun pemerintah kita tidak berhukum dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun mereka tetaplah pemerintah (ulil amri) yang wajib ditaati[3. Pembahasan selengkapnya tentang masalah ini dapat dilihat di sini: http://sofyanruray.info/pemerintah-indonesia-masihkah-layak-ditaati/]. Oleh karena itu, hendaknya kita ikut serta mensukseskan program imunisasi pemerintah, khususnya imunisasi polio dan program imunisasi lainnya secara umum, karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Terlebih lagi mengingat bahwa program tersebut terbukti membawa manfaat yang besar untuk kaum muslimin secara umum, berdasarkan pendapat para ahli dan bukti-bukti ilmiah dalam ilmu kedokteran. Dan tidak dibenarkan jika kita berprasangka buruk kepada pemerintah bahwa program imunisasi ini untuk melemahkan atau memberikan penyakit pada masyarakat secara massal. Prasangka buruk yang demikian tidak dibenarkan oleh syariat dan juga tidak sesuai dengan akal sehat. Pemerintah negara mana yang ingin melemahkan rakyatnya sendiri?

Kesimpulan

Berdasarkan apa yang telah kami bahas dalam serial tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Yang lebih tepat, vaksin polio hukum asalnya adalah mubah (halal) karena dalam produk akhir vaksin yang digunakan untuk manusia, tidak lagi mengandung unsur babi (unsur najis). Proses pencucian yang dilakukan selama proses produksi di perusahaan farmasi, telah sesuai dengan petunjuk syariat.
  2. Jika tetap berpendapat bahwa vaksin polio hukum asalnya haram, sebagaimana fatwa MUI No. 16 tahun 2005, maka di fatwa yang sama MUI menyatakan bolehnya menggunakan vaksin polio OPV dengan menimbang kaidah darurat.
  3. Hendaknya kita taat dan patuh terhadap program imunisasi pemerintah, karena tidak bertentangan dengan syariat. Wallahu a’lam [4. Tulisan ini merupakan salah satu bab pembahasan yang terdapat di buku kami, “Islam, Sains, dan Imunisasi: Mengungkap Fakta di Balik Vaksin Alami”. Buku tersebut saat ini masih berupa draft yang kami susun bersama tim penulis yang lain. Semoga Allah Ta’ala memudahkan penyelesaiannya] [5. Penulis tidak memiliki hubungan dengan perusahaan vaksin mana pun. Tulisan ini murni berasal dari hasil kajian yang dilakukan oleh penulis] [Selesai].

***

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

____

🔍 Hadits Shahih Tentang Wanita, Pertanyaan Tentang Agama Islam, Hadits Tentang Sujud Tilawah, Hadits Tentang Menyampaikan Kebenaran, Zikir Selepas Solat Fardhu


Artikel asli: https://muslim.or.id/27628-hukum-vaksinasi-polio-3-mui-membolehkan-dengan-menimbang-kaidah-darurat.html